Ada sejumlah kalangan yang alergi dijumpai wartawan. Bahkan
ada juga yang ketakutan ditemui wartawan. Sehingga, ketika ada wartawan mereka
menghindar, bahkan bersembunyi. Memang ada apa dengan wartawan?
Ketakutan itu biasanya muncul akibat ketidaktahuan siapa itu
wartawan. Atau pernah disakiti pihak yang mengaku wartawan. Sehingga,
menimbulkan stigma bahwa wartawan itu jahat, suka memeras, dan suka
menjelek-jelekkan orang lain.
Sebenarnya, jika kenal dan tahu profesi wartawan, tak ada
alasan takut kepada wartawan. Malah nanti rindu dengan kehadiran wartawan, karena
wartawan itu bekerja demi kepentingan publik/ masyarakat banyak. Wartawan
menyuarakan suara orang-orang kecil, suara orang-orang pinggiran yang selama
ini sulit didengar penguasa.
Wartawan juga bekerja berdasarkan dan dilindungi
Undang-Undang (UU), seperti profesi lainnya, yaitu dokter, pengacara, dan
akuntan. Mereka memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Sebelum membahas soal peran penting wartawan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebaiknya tahu dulu pengertian
istilah-istilah ini, sehingga nantinya bisa lebih memahami.
Menurut Poerwadarminta (2006) dalam “Kamus Besar Bahasa
Indonesia”, wartawan berarti orang yang pekerjaannya karang-mengarang untuk
surat kabar atau majalah. Musuh berarti lawan berkelahi. Penjahat berarti orang
yang jahat seperti pencuri dan perampok. Sahabat berarti teman atau kawan.
Satria berarti orang yang gagah berani.
Dari pengertian per kata itu, jika disatukan bisa diambil
pengertian bahwa orang yang pekerjaannya karang-mengarang untuk surat
kabar atau majalah bukan merupakan musuh tapi teman dekat.
Wartawan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diartikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wartawan, berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diartikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Wartawan tak perlu ditakuti, apalagi dibenci. Karena wartawan
selaku pelaku dalam pers memiliki sejumlah fungsi dan peran penting. Sama
seperti fungsi pers. Fungsi itu meliputi sebagai media informasi, pendidikan,
hiburan, dan kontrol sosial. Selain itu juga sebagai lembaga ekonomi.
Sedangkan perannya meliputi memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum, dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan. Lantas,
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan
benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Wartawan juga tak perlu ditakuti, menurut Priyambodo dan Prawitasari (2010) dalam “Buku Saku Wartawan”, karena pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan dan politisi busuk.
Wartawan juga dalam melaksanakan tugasnya dituntut memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesional wartawan. Standar kompetensi ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat serta untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Wartawan juga tak perlu ditakuti, menurut Priyambodo dan Prawitasari (2010) dalam “Buku Saku Wartawan”, karena pekerjaan wartawan sendiri sangat berhubungan dengan kepentingan publik karena wartawan adalah bidan sejarah, pengawal kebenaran dan keadilan, pemuka pendapat, pelindung hak-hak pribadi masyarakat, musuh penjahat kemanusiaan dan politisi busuk.
Wartawan juga dalam melaksanakan tugasnya dituntut memiliki standar kompetensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesional wartawan. Standar kompetensi ini diperlukan untuk melindungi kepentingan publik dan hak pribadi masyarakat serta untuk menjaga kehormatan pekerjaan wartawan, bukan untuk membatasi hak asasi warga negara menjadi wartawan.
Kompetensi wartawan meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Juga menyangkut kemahiran melakukannya, seperti juga kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.
Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus
mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh lembaga yang telah diverifikasi
Dewan Pers, yaitu perusahaan pers, organisasi wartawan, perguruan tinggi atau
lembaga pendidikan jurnalistik. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi
dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi ini.
Kompetensi wartawan Indonesia, kata Priyambodo dan Prawitasari (2010), meliputi kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Kesadaran (awareness) meliputi kesadaran etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, dan jejaring dan lobi. Pengetahuan (knowledge) meliputi pengetahuan umum, pengetahuan khusus, dan pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik. Keterampilan (skill) meliputi keterampilan peliputan, keterampilan menggunakan alat dan teknologi informasi, keterampilan riset dan investigasi, dan keterampilan analisis dan arah pemberitaan.
Wartawan juga dituntut untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugasnya. KEJ itu ada karena adanya Peraturan Dewan Pers Nomor 6/ Peraturan-DP/ V/ 2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/ SK-DP/ III/ 2006 tentang KEJ sebagai Peraturan Dewan Pers. KEJ merupakan landasan moral dan etika profesi sebagai sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas dan profesionalisme. Ada 11 pasal dalam KEJ itu yang harus ditaati wartawan.
Menjadi apa adanya
Kompetensi wartawan Indonesia, kata Priyambodo dan Prawitasari (2010), meliputi kesadaran, pengetahuan, dan keterampilan. Kesadaran (awareness) meliputi kesadaran etika dan hukum, kepekaan jurnalistik, dan jejaring dan lobi. Pengetahuan (knowledge) meliputi pengetahuan umum, pengetahuan khusus, dan pengetahuan teori dan prinsip jurnalistik. Keterampilan (skill) meliputi keterampilan peliputan, keterampilan menggunakan alat dan teknologi informasi, keterampilan riset dan investigasi, dan keterampilan analisis dan arah pemberitaan.
Wartawan juga dituntut untuk menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan tugasnya. KEJ itu ada karena adanya Peraturan Dewan Pers Nomor 6/ Peraturan-DP/ V/ 2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/ SK-DP/ III/ 2006 tentang KEJ sebagai Peraturan Dewan Pers. KEJ merupakan landasan moral dan etika profesi sebagai sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas dan profesionalisme. Ada 11 pasal dalam KEJ itu yang harus ditaati wartawan.
Menjadi apa adanya
Ketika didatangi wartawan seseorang tak perlu menghindar,
bahkan bersembunyi. Karena jika menghindar atau bersembunyi itu menunjukkan
bahwa orang itu bersalah, berdosa, melanggar aturan. Tapi bersikaplan apa
adanya. Tanyakan identitasnya dengan meminta kartu persnya. Juga tanyakan juga
wartawan itu kompeten atau belum. Jika belum, orang itu bisa menolak wartawan
ketika ingin mewawancarainya. Kalau wartawan memaksa, dia berarti bukan
wartawan, tapi orang yang ngaku-ngaku wartawan. Terhadap hal itu orang itu bisa
mengadukannya ke polisi.
Ketika diwawancari wartawan, sampaikan sesuai apa yang
ditanyakan dan diketahuinya, tak boleh menambah-nambah atau mengurangi. Dengan
begitu wartawan akan mencatat dan menyimpannya, lalu diolah dan disiarkan
melalui media masing-masing baik media cetak maupun elektronik.
Kala didatangi wartawan, seseorang jangan hanya mengungkapkan
yang baik-baik, tapi yang buruk juga. Sehingga ketika ada hal-hal yang buruk
wartawan bisa membantu turut mencari solusinya. Jadi wartawan itu bukan
musuh, tapi kawan sejati. Wartawan itu hanya menjadi musuh bagi orang-orang
yang melakukan pelanggaran. Jadi jika ada orang yang memusuhi berarti penjahat.
Tapi bagi orang-orang yang taat kepada aturan yang bisa dikatakan seorang
satria, wartawan adalah teman sejati. Teman yang selalu mengingatkan temannya
manakala temannya melakukan kesalahan. (*)